KPK Telisik Aliran Uang Dari Para Eksportir Benur ke Edhy Prabowo
Rabu, 30 Desember 2020 - 05:12 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dari para eksportir ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Hal itu dikonfirmasi tim penyidik saat memeriksa Edhy sebagai saksi untuk tersangka staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Keterangan itu juga digali dari Edhy saat diperiksa untuk tersangka lainnya.
"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020). (Baca juga; Periksa Eksportir Benur, KPK Konfirmasi Setoran ke Edhy Prabowo )
Tim penyidik juga menggali keterangan dari Edhy terkait mekanisme pengurusan perizinan ekspor benih udang atau biasa disebut benur. "Disamping itu penyidik juga mendalami soal pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengurusan untuk perizinan ekspor benur lobster tersebut," ungkap Ali.
(Baca Juga : Kerap Dikritik, Pimpinan KPK Sebut ICW Seperti Mengidap Diabetes )
Sebelumnya tim penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo kemarin, penyidik mencecar Edhy soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh staf khususnya Amiril Mukminin. "Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.
(Baca Juga : Sebut KPK Era Firli Lebih Baik, ICW Minta Mahfud MD Berbicara dengan Data )
Selain itu, Tim penyidik KPK juga mencecar salah satu eksportir benih bening lobster atau benur yakni Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy terkait kasus suap ekspor benur. Willy dicecar penyidik KPK mengenai uang yang disetorkan kepada Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor benur.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor BBL," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. (Baca juga; Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR )
"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020). (Baca juga; Periksa Eksportir Benur, KPK Konfirmasi Setoran ke Edhy Prabowo )
Tim penyidik juga menggali keterangan dari Edhy terkait mekanisme pengurusan perizinan ekspor benih udang atau biasa disebut benur. "Disamping itu penyidik juga mendalami soal pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengurusan untuk perizinan ekspor benur lobster tersebut," ungkap Ali.
(Baca Juga : Kerap Dikritik, Pimpinan KPK Sebut ICW Seperti Mengidap Diabetes )
Sebelumnya tim penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo kemarin, penyidik mencecar Edhy soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh staf khususnya Amiril Mukminin. "Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.
(Baca Juga : Sebut KPK Era Firli Lebih Baik, ICW Minta Mahfud MD Berbicara dengan Data )
Selain itu, Tim penyidik KPK juga mencecar salah satu eksportir benih bening lobster atau benur yakni Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy terkait kasus suap ekspor benur. Willy dicecar penyidik KPK mengenai uang yang disetorkan kepada Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor benur.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor BBL," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. (Baca juga; Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR )
tulis komentar anda