Komnas HAM Belum Berikan Kesimpulan Investigasi, Begini Respons FPI
Selasa, 29 Desember 2020 - 10:01 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara perihal proses investigasi yang tengah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin 7 Desember 2020.
Munarman meminta agar lembaga pelindung HAM itu benar-benar dapat bekerja secara independen tanpa ada tekanan. "Banyak pihak mendorong Komnas HAM untuk tetap independen dalam membongkar pembantaian enam anggota FPI tersebut," kata Munarman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Ini Detail Jumlah Proyektil dan Peluru yang Ditemukan Komnas HAM di KM 50)
Menurutnya, negara berhak melindungi warganya. Bukan malah menghilangkan rakyatnya sendiri. Apalagi enam nyawa melayang dalam peristiwa penembakan tersebut. "Tidak diperbolehkan negara melakukan pembunuhan terhadap warga sendiri," tuturnya. (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, belum bisa mengumumkan kesimpulan dari peristiwa tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. "Jadi sampai saat ini kami tidak pernah menyampaikan kesimpulan atas temuan yang ada. Jadi tidak ada kesimpulan. Analisa saja belum," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020.
Beka menuturkan, hingga kini Komnas HAM masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti. Semua temuan tersebut kemudian dikonsolidasikan. Tim Penyelidik Komnas HAM juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV dan sebagainya.
Munarman meminta agar lembaga pelindung HAM itu benar-benar dapat bekerja secara independen tanpa ada tekanan. "Banyak pihak mendorong Komnas HAM untuk tetap independen dalam membongkar pembantaian enam anggota FPI tersebut," kata Munarman saat dihubungi SINDOnews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Ini Detail Jumlah Proyektil dan Peluru yang Ditemukan Komnas HAM di KM 50)
Menurutnya, negara berhak melindungi warganya. Bukan malah menghilangkan rakyatnya sendiri. Apalagi enam nyawa melayang dalam peristiwa penembakan tersebut. "Tidak diperbolehkan negara melakukan pembunuhan terhadap warga sendiri," tuturnya. (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, belum bisa mengumumkan kesimpulan dari peristiwa tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. "Jadi sampai saat ini kami tidak pernah menyampaikan kesimpulan atas temuan yang ada. Jadi tidak ada kesimpulan. Analisa saja belum," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020.
Beka menuturkan, hingga kini Komnas HAM masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti. Semua temuan tersebut kemudian dikonsolidasikan. Tim Penyelidik Komnas HAM juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV dan sebagainya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda