Kejagung Telusuri Investasi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:12 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.
(Baca Juga : Satu Tahun Bekerja, Nurul Ghufron Klaim KPK Berhasil Selamatkan Rp592 T )
"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Kejagung Kembali Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BPJS Ketenagakerjaan)
Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana. "Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp43 triliun," bebernya. (Baca juga: Timboel Siregar Minta Pansel Tetap Objektif Menilai Calon Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan)
(Baca Juga : Satu Tahun Bekerja, Nurul Ghufron Klaim KPK Berhasil Selamatkan Rp592 T )
"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Kejagung Kembali Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BPJS Ketenagakerjaan)
Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana. "Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp43 triliun," bebernya. (Baca juga: Timboel Siregar Minta Pansel Tetap Objektif Menilai Calon Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan)
Lihat Juga :