Nakhoda Baru KKP

Senin, 28 Desember 2020 - 22:39 WIB
Pertama, terkait kebijakan. Semenjak Deklarasi Djuanda Tahun 1957 hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan terkait seperti apa arah pembangunan kelautan dan perikanan termasuk pengelolaan sumber daya laut agar dapat berperan optimal dalam perekonomian nasional dan menyejahterakan. Padahal potensi besar sektor kelautan dan perikanan Indonesia mencapai USD1,3 triliun per tahun (5 kali lipat dari APBN 2019 yang sebesar USD190 miliar). Dengan nilai sebesar itu sudah seharusnya sektor kelautan menjadi arus utama (mainstream) pembangunan nasional.

Secercah harapan muncul ketika Presiden Jokowi menawarkan konsep Indonesia Poros Maritim Dunia pada acara East Asia Summit ke-9 di Nay Pyi Taw, Myanmar, pada 13 November 2014. Namun konsep tersebut seperti mati suri memasuki periode kedua kepemimpinannya. Melihat kenyataan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah nakhoda Sakti Wahyu Trenggono harus bisa menjadi motor penggerak menjadikan kelautan dan perikanan sebagai arus utama pembangunan nasional. Hal tersebut dapat dicapai dengan lima pilar utama kebijakan kelautan (Tridoyo Kusumastanto, 2003), yakni, kebijakan ekonomi kelautan (Ocean Economic Policy), kebijakan tatakelola kelautan (Ocean Governance Policy) yang jujur, bersih, dan berwibawa, , kebijakan lingkungan laut (Ocean Environmental Policy), kebijakan budaya bahari (Maritime Culture Policy), dan kebijakan keamanan maritim (Maritime Security Policy).

Kedua, memiliki sikap berani dan tegas. Kita ketahui bersama bahwa masih banyak terjadi praktik-praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing di perairan NKRI. Belum lagi aktivitas perampasan ruang dan sumberdaya laut (ocean grabbing), termasuk ikan oleh para pemodal besar (lokal maupun asing). Di samping itu kerap kebijakan yang dikeluarkan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat (nelayan) namun lebih kepada kepentingan elit politik bahkan pejabat negara. Oleh karena itu sosok Men-KP baru harus menjadi seorang nakhoda yang berani dan tegas melawan semua praktik-praktik IUU fishing, ocean grabbing dan melawan segala bentuk kepentingan elite politik maupun pejabat negara yang ingin mengambil keuntungan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP.

Ketiga, melek dan mengedepankan Iptek. Di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, peranan ilmu dan teknologi sangatlah dibutuhkan oleh sebuah negara agar dapat terus bersaing dengan negara lain. Iptek tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan yang menjadi tupoksi utama (perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil dan keamanan) dari KKP hingga pada tahap kegiatan perencanaan kebijakan. Hadirnya Iptek akan lebih mempermudah kinerja KKP dalam melakukan implementasi setiap program yang akan dijalankan.

Di samping itu juga KKP sudah semestinya menggandeng perguruan tinggi yang memiliki kompetensi dalam bidang kelautan dan perikanan guna merumuskan setiap kebijakan yang hendak diambil agar kebijakan benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat bukan elite.

Keempat, implementasi program jangan top down. Sering kali program KKP yang diimplementasikan tidak berjalan dengan maksimal. Hal tersebut disinyalir karena implementasi program yang dilakukan bersifat top down, di mana masyarakat (nelayan) hanya dijadikan objek semata bukan dijadikan pelaku dan pemilik program. Hasilnya nelayan hanya menjadi penonton dari setiap program-program yang digulirkan oleh KKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!