Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA

Senin, 28 Desember 2020 - 16:16 WIB
Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi atas nama Aldi. Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri.

(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)

Majelis hakim agung kasasi menilai Aldi memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana putusan PN Kupang. Perbuatan Aldi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi dalam salinan putusan tertanggal 4 Agustus 2020, dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (28/12/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!