Ajukan Penangguhan Penahanan Suami, Istri Maaher Mohon Maaf ke Habib Luthfi

Senin, 28 Desember 2020 - 15:38 WIB
"Alasannya pertama saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Maka saya ingin memulai negara Indonesia ini kan besar dari bebagai golongan. Kalau saya sebagai wakil santri NU itu tidak memulai membangun Ukhuwah Islamiyah itu kapan lagi gitu," katanya.

Sekadar diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!