Ajukan Penangguhan Penahanan Suami, Istri Maaher Mohon Maaf ke Habib Luthfi
Senin, 28 Desember 2020 - 15:38 WIB
JAKARTA - Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan lantaran kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya. Oleh sebab itu, ia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). ( )
Selain istri, pengajuan penangguhan penahanan itu diklaim juga dilakukan oleh sembilan orang kiai. Mereka adalah, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
"Tentang penangguhan penahanan yang kami buat itu kami serahkan sepenuhnya kepada Yth bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya Munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata punya anak kecil dua," kata Ketum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis saat mendampingi istri Maaher.
Rofi'i menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini lantaran, adanya pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ( )
"Alasannya pertama saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Maka saya ingin memulai negara Indonesia ini kan besar dari bebagai golongan. Kalau saya sebagai wakil santri NU itu tidak memulai membangun Ukhuwah Islamiyah itu kapan lagi gitu," katanya.
Sekadar diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya. Oleh sebab itu, ia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). ( )
Selain istri, pengajuan penangguhan penahanan itu diklaim juga dilakukan oleh sembilan orang kiai. Mereka adalah, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
"Tentang penangguhan penahanan yang kami buat itu kami serahkan sepenuhnya kepada Yth bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya Munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata punya anak kecil dua," kata Ketum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis saat mendampingi istri Maaher.
Rofi'i menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini lantaran, adanya pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ( )
"Alasannya pertama saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Maka saya ingin memulai negara Indonesia ini kan besar dari bebagai golongan. Kalau saya sebagai wakil santri NU itu tidak memulai membangun Ukhuwah Islamiyah itu kapan lagi gitu," katanya.
Sekadar diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(abd)
tulis komentar anda