Mahfud MD Tegaskan Tak akan Bentuk TGPF Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Senin, 28 Desember 2020 - 06:07 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pihaknya tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mengusut kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Mahfud, kasus itu akan diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Tewasnya 6 laskar itu kita akan selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita akan selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU No 26 urusan Komnas HAM," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Dihantam Beberapa Kasus Hukum, #SaveFPI Menggema)
Mahfud pun mendukung penuh apa yang dilakukan Komnas HAM dalam menyelediki kasus penembakan yang berujung kematian tersebut. Pihaknya berjanji tidak akan mengintervensi Komnas HAM agar penyelidikan berjalan independen. "Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan memengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi kami bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu, nanti akan kita follow up," jelasnya. (Baca juga: Fadli Zon Tegaskan Hampir 3 Minggu Kasus Kematian 6 Laskar FPI Belum Jelas)
Mahfud juga meminta kepada Komnas HAM agar tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan nantinya. Jika memang kepolisian atau pihak lain yang bersalah harus diungkapkan dengan sejujurnya. "Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk UU No 26 tentang Komnas HAM, dan memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silakan Komnas HAM, Anda selidiki saja katakan kalau polisi salah tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah nanti kita dengar, kan Anda pasti bisa meyakinkan publik bukti-bukti nya apa bagaimana anda menemukan bukti itu," ungkapnya.
Menurut Mahfud, kasus itu akan diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Tewasnya 6 laskar itu kita akan selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita akan selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU No 26 urusan Komnas HAM," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Dihantam Beberapa Kasus Hukum, #SaveFPI Menggema)
Mahfud pun mendukung penuh apa yang dilakukan Komnas HAM dalam menyelediki kasus penembakan yang berujung kematian tersebut. Pihaknya berjanji tidak akan mengintervensi Komnas HAM agar penyelidikan berjalan independen. "Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan memengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi kami bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu, nanti akan kita follow up," jelasnya. (Baca juga: Fadli Zon Tegaskan Hampir 3 Minggu Kasus Kematian 6 Laskar FPI Belum Jelas)
Mahfud juga meminta kepada Komnas HAM agar tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan nantinya. Jika memang kepolisian atau pihak lain yang bersalah harus diungkapkan dengan sejujurnya. "Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk UU No 26 tentang Komnas HAM, dan memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silakan Komnas HAM, Anda selidiki saja katakan kalau polisi salah tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah nanti kita dengar, kan Anda pasti bisa meyakinkan publik bukti-bukti nya apa bagaimana anda menemukan bukti itu," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda