Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:08 WIB
a. jangka waktunya berakhir;

b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

d. dicabut untuk kepentingan umum;

e. diterlantarkan;

f. tanahnya musnah;

g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Menyitir pernyataan HRS sebelumnya di atas bahwa tanah HGU milik PTPN VIII ditelantarkan selama sekitar 30 tahun. Apakah secara otomatis menjadi milik (masyarakat) penggarap?

Dalam memori penjelasan UU Agraria, diktum Pasal 34 termasuk huruf e (diterlantarkan) tidak ada penjelasannya. Dalam memori penjelasan UU a quo tercatat bahwa "Pasal 31 s/d 34. Tidak memerlukan penjelasan."

Untuk membandingkan kata "diterlantarkan" Pasal 34 huruf a, maka kami menggunakan ketentuan Pasal 27 UU yang sama. Pasal ini hakikatnya mengatur tentang terhapusnya hak milik tanah. Hak milik lenyap jika dalam dua kondisi yaitu tanahnya jatuh kepada negara (huruf a) dan tanahnya musnah (huruf b). Hak milik lenyap karena tanah jatuh kepada negara karena empat keadaan. Satu di antaranya "karena diterlantarkan".
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More