Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:08 WIB
Jika HGU tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu satu tahun, maka hak itu hapus karena hukum. Dengan ketentuan, hak-hak pihak lain akan diindahkan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. "Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah," bunyi Pasal 31.

Untuk pendaftaran HGU, diamanahkan dalam Pasal 32 yang terdiri atas dua ayat. Pasal a quo secara utuh berbunyi:

Pasal 32

(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Merujuk pada Pasal 19, terdiri atas empat ayat, pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Untuk pendaftaran meliputi tiga hal yaitu pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah,pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak, dan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pendaftaran tanah dilakukan dengan mengingat keadaan negara, masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi, dan kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. Biaya-biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP, dengan ketentuan bagi rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Sedangkan Pasal 34 huruf e hingga g mengamanahkan bahwa HGU hapus atau lenyap karena tujuh kondisi. Diktum lengkap pasal a quo yaitu:

Pasal 34.

Hak guna-usaha hapus karena:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More