Kemendagri: Jabat Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:32 WIB
Kemendagri memastikan Tri Rismaharini (Risma) telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Tri Rismaharini (Risma) telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya sudah otomatis sesuai dengan perundang-undangan. "Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota, ICW: Risma Langgar 2 Undang-Undang)



Adapun, larangan rangkap jabatan terhadap para pejabat daerah diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal tersebut berbunyi : "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang"

"
Jadi berdasarkan UU demikian, karena tidak boleh rangkap jabatan," ditegaskan Benny. (Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim)



Selanjutnya, sambung Benny, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota. "Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi resmi melantik Tri Rismaharini (Risma) sebagai Mensos pada Rabu, 23 Desember 2020. Risma menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang saat ini tersandung kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More