Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Gus Nur ke Kejaksaan

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:36 WIB
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Dok Sindonews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.



(Baca Juga: Polri Ungkap Motif Gus Nur soal Dugaan Penghinaan terhadap NU)

"Ya benar, penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!