Setahun KPK Dipimpin Firli, ICW: Penuntasan Empat Kasus Besar Mandek

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:33 WIB
ICW mengungkapkan adanya ketidakjelasan penuntasan tunggakan sejumlah kasus besar yang ditangani oleh KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya ketidakjelasan penuntasan tunggakan sejumlah kasus besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW kasus-kasus tersebut semestinya dapat ditindaklanjuti oleh KPK karena telah sampai pada proses persidangan.

"Ada empat perkara besar yang rasanya tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam koferensi pers "Evaluasi Satu Tahun KPK", Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot)

Perkara pertama yakni KTP-Elektronik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Merujuk pada dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto, terdapat banyak nama politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan lebih lanjut atas dakwaan itu. (Baca juga: Amien Rais: Pak Firli, Anda Mulai Punya Nama Bagus, Teruskan Itu)



Bahkan, tak hanya itu, KPK juga tak kunjung menjerat Setya Novanto dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal dalam tuntutan, KPK telah menyebutkan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI itu bercita rasa pencucian uang. "Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.

Perkara lainnya yakni penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun. Permasalahan kasus ini menyoal pada tindak lanjut langkah hukum KPK setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. "Ada perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,kerugian negaranya Rp 4,58 triliun dan ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," kata Kurnia.

Perkara ketiga yakni pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp463 miliar. Dalam penanganan perkara ini, KPK diduga tidak menindaklanjuti dengan menyelidiki potensi perorangan maupun korporasi lain yang turut menerima aliran dana.

Keempat yakni, perkara dana talangan atau bailout Bank Century dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun. Serupa dengan perkara BLBI, KPK juga tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan dalam menyelidiki perkara ini. ICW menilai, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri praktis tidak menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan di lembaga antirasuah tersebut. Padahal dilihat dari fakta hukum selama ini, sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti perkara-perkara itu sampai pada proses persidangan. "Pada konteks ini, maka semakin menegaskan adanya ketidakjelasan visi dan misi penindakan KPK," ungkapnya.

Selain harus menuntaskan perkara sebelumnya, KPK juga didesak untuk berani mengambil alih kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra. Sebab, kasus suap Djoko Tjandra disinyalir melibatkan aparat penegak hukum. "Dalam konteks Djoko Tjandra, poin kami bukan pada supervisi tapi KPK harus mengambil alih perkara tersebut karena perkaranya perkara yang besar, yang kedua melibatkan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More