BPH Migas, Empat Tahun Konsisten Mengawal BBM 1 Harga

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:11 WIB
Kepala BPH Migas : M. Fanshurullah Asa, Rabu (23/12/2020)
JAKARTA - Demi mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menggulirkan Program BBM 1 Harga sejak 2017. Program BBM 1 Harga merupakan kebijakan penyeragaman harga jual resmi BBM di sejumlah penyalur BBM di daerah pelosok Indonesia.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Nusantara yang memicu lambatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.



Sesuai dengan Pasal 46 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22/2001, salah satu tugas BPH Migas ialah mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak. Oleh karena itu, BPH Migas sebagai lembaga pelaksana Program BBM 1 Harga yang ditugaskan oleh pemerintah memiliki peran sentral dalam kebijakan tersebut.

BPH Migas terus konsisten dalam melaksanakan tugasnya, terbukti dengan realisasi target tahun anggaran 2020 untuk mendirikan 83 Lembaga Penyalur Program BBM 1 Harga atau total 253 penyalur dalam empat tahun. Pencapaian tahun anggaran 2020 ditutup dengan peresmian 44 Lembaga Penyalur Program BBM 1 Harga baru oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa di Terminal BBM Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12/20).

"Alhamdulillah peresmian ini yang terbanyak selama empat tahun kita melaksanakan peresmian BBM Satu Harga. Diharapkan ini menggerakkan keadilan ekonomi," kata Ifan, sapaan akrab M. Fanshurullah Asa saat kesempatan tersebut.

Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina (Persero) Nur Muhammad Zain mengapresiasi upaya BPH Migas yang telah mengawal penyaluran BBM 1 Harga hingga ke pelosok. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk merupakan Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengoperasikan lembaga penyalur Program BBM 1 Harga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!