N219, Simbol Optimisme Kemandirian Dirgantara Indonesia
Rabu, 23 Desember 2020 - 05:10 WIB
Keinginan untuk membangkitkan kembali industri dirgantara pascakrisis dimulai saat ekonomi Indonesia mulai tumbuh pada 2004 lalu. Kali ini pengembangan pesawat tidak mendahulukan nilai jual teknologi sebagai inovasinya, tetapi dititikberatkan pada desain pesawat yang sederhana, namun cocok untuk angkutan orang dan barang antarpulau dan pegunungan yang merupakan karakteristik geografis Indonesia. Pesawat berbadan kecil berteknologi sederhana dengan twin-engine dan berkapasitas maksimum 19 penumpang, yang diberi nama N219, merupakan pilihan terbaik saat itu. Namun dalam proses pencarian dana untuk pengembangan pesawat N219 ini cukup berliku, usaha keras baik melalui pokja Depanri (Dewan Penerbangan RI) maupun roadshow ke Bappenas dan DPR telah dilakukan.
Hanya saja, prioritas pembangunan saat itu lebih menitikberatkan kepada pemulihan ekonomi melalui program yang langsung menyentuh langsung hajat rakyat banyak, yaitu program penggemukan sapi, budi daya ikan nila dsb. Di DPR sendiri sempat meragukan kesiapan infrastruktur, fasilitas uji dan produksi untuk pengembangan pesawat baru, dan kemampuan serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) akibat adanya brain drain para spesialis akibat krisis 1998.
Walau sempat ragu, pemerintah tidak tinggal diam. Diinisiasi oleh Kemenperin, mendorong keterlibatan lembaga litbang dan institusi pendidikan yang ada untuk lebih berperan dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Kerja keras pemerintah terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 28/2008, tentang Kebijakan Industri Nasional yang di dalam lampirannya secara eksplisit menajamkan peran Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai pusat R&D produk kedirgantaraan dan menguatkan posisi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebagai pusat produksi dan litbang penerbangan. Selain itu, untuk memperkukuh tusi LAPAN, negara juga menerbitkan UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang dalam pasal 12 ayat 1, mengamanatkan Kemenhub dan LAPAN untuk bersama-sama membina industri pesawat udara agar menjadi andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menjadi semakin tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing.
Terobosan pemerintah dengan mengembalikan fungsi lembaga litbang sebagai pusat R&D dan industri sebagai pusat produksi, dalam konteks pengembangan produk baru, menguntungkan industri karena tidak terbebani merekrut engineer baru ataupun membangun fasilitas uji baru. LAPAN yang ditunjuk sebagai koordinator program N219 segera bergerak cepat dalam membangun kemitraan R&D dan produksi dengan PTDI. Keterbatasan anggaran dari pemerintah saat itu, diantisipasi dengan membuat desain pesawat yang komponen utamanya sudah tersedia di pasar (commercial off the shelf) dan sudah banyak dipakai pada pesawat udara yang terbang saat itu. Hal ini akan mengurangi biaya custom (non recuring cost) yang nilainya puluhan kali lipat dari harga komponen itu sendiri. Tetapi dalam proses sertifikasi, secara regulasi ternyata belum memenuhi persyaratan sebagai komponen yang qualified. Alasannya, komponen COTS tidak serta-merta bisa dipasang di pesawat yang berbeda, karena berbeda lingkungan operasi terbangnya, sehingga harus diuji pada lingkungan operasi sesuai design and requirement pesawat N219.
Hal ini membuat LAPAN dan PTDI terpaksa melakukan uji kualifikasi ulang terhadap sebagian besar komponen COTS yang fasilitas ujinya hanya ada di luar negeri, dan hal ini menyebabkan pembengkakan biaya dan waktu pelaksanaan. Munculnya tambahan biaya yang tidak diperkirakan pada awalnya, memaksa pemerintah turun tangan dengan menyuntik anggaran khususnya melalui skema BA-BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) sebanyak 2 kali (2015, 2018).
Hanya saja, prioritas pembangunan saat itu lebih menitikberatkan kepada pemulihan ekonomi melalui program yang langsung menyentuh langsung hajat rakyat banyak, yaitu program penggemukan sapi, budi daya ikan nila dsb. Di DPR sendiri sempat meragukan kesiapan infrastruktur, fasilitas uji dan produksi untuk pengembangan pesawat baru, dan kemampuan serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) akibat adanya brain drain para spesialis akibat krisis 1998.
Walau sempat ragu, pemerintah tidak tinggal diam. Diinisiasi oleh Kemenperin, mendorong keterlibatan lembaga litbang dan institusi pendidikan yang ada untuk lebih berperan dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Kerja keras pemerintah terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 28/2008, tentang Kebijakan Industri Nasional yang di dalam lampirannya secara eksplisit menajamkan peran Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai pusat R&D produk kedirgantaraan dan menguatkan posisi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebagai pusat produksi dan litbang penerbangan. Selain itu, untuk memperkukuh tusi LAPAN, negara juga menerbitkan UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang dalam pasal 12 ayat 1, mengamanatkan Kemenhub dan LAPAN untuk bersama-sama membina industri pesawat udara agar menjadi andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menjadi semakin tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing.
Terobosan pemerintah dengan mengembalikan fungsi lembaga litbang sebagai pusat R&D dan industri sebagai pusat produksi, dalam konteks pengembangan produk baru, menguntungkan industri karena tidak terbebani merekrut engineer baru ataupun membangun fasilitas uji baru. LAPAN yang ditunjuk sebagai koordinator program N219 segera bergerak cepat dalam membangun kemitraan R&D dan produksi dengan PTDI. Keterbatasan anggaran dari pemerintah saat itu, diantisipasi dengan membuat desain pesawat yang komponen utamanya sudah tersedia di pasar (commercial off the shelf) dan sudah banyak dipakai pada pesawat udara yang terbang saat itu. Hal ini akan mengurangi biaya custom (non recuring cost) yang nilainya puluhan kali lipat dari harga komponen itu sendiri. Tetapi dalam proses sertifikasi, secara regulasi ternyata belum memenuhi persyaratan sebagai komponen yang qualified. Alasannya, komponen COTS tidak serta-merta bisa dipasang di pesawat yang berbeda, karena berbeda lingkungan operasi terbangnya, sehingga harus diuji pada lingkungan operasi sesuai design and requirement pesawat N219.
Hal ini membuat LAPAN dan PTDI terpaksa melakukan uji kualifikasi ulang terhadap sebagian besar komponen COTS yang fasilitas ujinya hanya ada di luar negeri, dan hal ini menyebabkan pembengkakan biaya dan waktu pelaksanaan. Munculnya tambahan biaya yang tidak diperkirakan pada awalnya, memaksa pemerintah turun tangan dengan menyuntik anggaran khususnya melalui skema BA-BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) sebanyak 2 kali (2015, 2018).
Lihat Juga :