ICJR Ungkap Penyebab Banyak Perempuan Terjerat Tindak Pidana
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:03 WIB
“Dalam kasus-kasus narkotika, perempuan melakukan tindak pidana karena beban finansial. (Mereka) tulang punggung keluarga dan harus memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya,” papar Maidina. ‘
(Baca: Dari Tempat Isolasi, Begini Duet Anies dan Istri Sampaikan Pesan-pesan Hari Ibu)
Faktor lain, perempuan yang terlibat dalam peredaran narkotika karena pengaruh pihak ketiga. Dalam kasus pidana mati, perempuan yang terlibat berasal dari latar belakang sosial ekonomi terpinggirkan dan korban eksploitasi,
Bahkan, mereka mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil. “Sayangnya sistem hukum pidana di Indonesia tidak menjamin aspek gender. Misalnya, dalam UU Narkotika, overkriminalisasi berdampak pada perempuan dan juga teman-teman transpuan,” katanya.
ICJR mendorong pembaharuan hukum materil dan formil dalam sistem peradilan pidana agar memperhatikan aspek gender. “Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang ketentuan pidana yang berdampak negatif pada kesetaraan,” pungkasnya.
(Baca: Dari Tempat Isolasi, Begini Duet Anies dan Istri Sampaikan Pesan-pesan Hari Ibu)
Faktor lain, perempuan yang terlibat dalam peredaran narkotika karena pengaruh pihak ketiga. Dalam kasus pidana mati, perempuan yang terlibat berasal dari latar belakang sosial ekonomi terpinggirkan dan korban eksploitasi,
Bahkan, mereka mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil. “Sayangnya sistem hukum pidana di Indonesia tidak menjamin aspek gender. Misalnya, dalam UU Narkotika, overkriminalisasi berdampak pada perempuan dan juga teman-teman transpuan,” katanya.
ICJR mendorong pembaharuan hukum materil dan formil dalam sistem peradilan pidana agar memperhatikan aspek gender. “Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang ketentuan pidana yang berdampak negatif pada kesetaraan,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :