ICJR Ungkap Penyebab Banyak Perempuan Terjerat Tindak Pidana

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:03 WIB
loading...
ICJR Ungkap Penyebab...
Banyak perempuan terjerat kasus pidana karena himpitan ekonomi. Foto/pixabay
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan penamaan Hari Ibu setiap 22 Desember melenceng dari tujuannya awalnya. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menerangkan tanggal 22 Desember ini seharusnya disebut sebagai Hari Pergerakan Perempuan.

Alasannya, Sejarah penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu merujuk pada Kongres Perempuan I pada 22-25 Desember 1928. Dia menjelaskan kongres itu diadakan untuk memperjuangkan kehidupan perempuan di Indonesia yang masih dibawah ancaman budaya patriarki.

“Terdapat arti besar dalam 22 Desember, tentang perjuangan mencapai kesetaraan. Tentang kesetaraan ini, aspek pembaharuan sistem peradilan pidana juga harus dilakukan untuk mendukung kesetaraan gender,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Selasa (22/12/2020).

(Baca: ICJR Sebut Vonis Jerinx Bahaya bagi Iklim Demokrasi di Indonesia)

Dia menyatakan sistem peradilan pidana hingga saat ini belum menjamin prinsip kesetaraan. ICJR mengungkapkan sepanjang 2011-2019, pemenjaraan perempuan meningkat 158 persen.

Berdasarkan data pada 24 Maret 2020, ada 10.943 perempuan yang menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 6.037 orang atau 55 persen terjerat tindakan pidana narkotika.

“Dalam kasus-kasus narkotika, perempuan melakukan tindak pidana karena beban finansial. (Mereka) tulang punggung keluarga dan harus memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya,” papar Maidina. ‘

(Baca: Dari Tempat Isolasi, Begini Duet Anies dan Istri Sampaikan Pesan-pesan Hari Ibu)

Faktor lain, perempuan yang terlibat dalam peredaran narkotika karena pengaruh pihak ketiga. Dalam kasus pidana mati, perempuan yang terlibat berasal dari latar belakang sosial ekonomi terpinggirkan dan korban eksploitasi,

Bahkan, mereka mengalami pelanggaran hak atas peradilan yang adil. “Sayangnya sistem hukum pidana di Indonesia tidak menjamin aspek gender. Misalnya, dalam UU Narkotika, overkriminalisasi berdampak pada perempuan dan juga teman-teman transpuan,” katanya.

ICJR mendorong pembaharuan hukum materil dan formil dalam sistem peradilan pidana agar memperhatikan aspek gender. “Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang ketentuan pidana yang berdampak negatif pada kesetaraan,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Pendampingan PNM Mekaar...
Pendampingan PNM Mekaar Antar Perempuan UMKM Raih Prestasi Nasional
Kolaborasi PNM dan MES...
Kolaborasi PNM dan MES Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan lewat Program Mba Maya
Rustini Muhaimin Ajak...
Rustini Muhaimin Ajak Perempuan dan Generasi Muda Rawat Ekosistem Alam
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Sentuhan Empati Pemimpin...
Sentuhan Empati Pemimpin Perempuan dalam Transformasi Industri Keuangan
Rekomendasi
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Berita Terkini
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved