Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Ini yang Dikatakan Djoko Tjandra
Selasa, 22 Desember 2020 - 13:45 WIB
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," katanya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Atas perbuatanya, Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Atas perbuatanya, Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :