Hari Ini Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu

Selasa, 22 Desember 2020 - 06:55 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap Djoko Tjandra diagendakan digelar hari ini. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan sidang pembacaan putusan kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra Selasa (22/12/2020) hari ini. "Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana jam 10 kaya biasanya," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.



(Baca: Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri)

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!