Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung
Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
Sementara di tahap banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Septrina divonis 2 bulan penjara serta dengan perintah harus ditahan. Lantas apa pertimbangan majelis hakim agung kasasi memutuskan Septrina hanya menjalani masa percobaan 6 bulan?
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, ada tiga pertimbangan utama majelis menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan terdakwa Septrina Rams Chhetri.
Pertama, alasan kasasi JPU dan terdakwa Septrina tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti atau PT Bandung yang menguatkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencemaran nama baik", tidak salah. PT Bandung juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. (Baca juga: Jokowi Dinilai Kurang Demokratis, Demokrat Singgung Penyalahgunaan UU ITE )
Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Sehingga, perbuatan materiil Septrina telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada dakwaan tunggal.
(Baca juga : Terlalu Cantik, Alisa Manyonok Banting Setir Jadi Model )
Ketiga, meski begitu menurut majelis hakim agung kasasi, putusan PT Bandung yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN Bandung kepada Septrina menjadi pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan jelas tidak tepat dan terlalu berat.
"Serta menimbulkan ketidakadilan dalam penegakkan hukum karena tidak sebanding dengan sifat perbuatan terdakwa (Septrina)," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, terdakwa Septrina sekedar melampiaskan kekecewaannya atas perbuatan saksi pelapor yakni Popo Fauzi Ridwan yang mengenalkan perempuan idaman lain berinisial R kepada suami Septrina yaitu D. Kekecewaan Septrina dilampiaskan melalui postingan di Instastory pada akun Instagram milik Septrina.
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, ada tiga pertimbangan utama majelis menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan terdakwa Septrina Rams Chhetri.
Pertama, alasan kasasi JPU dan terdakwa Septrina tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti atau PT Bandung yang menguatkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencemaran nama baik", tidak salah. PT Bandung juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. (Baca juga: Jokowi Dinilai Kurang Demokratis, Demokrat Singgung Penyalahgunaan UU ITE )
Kedua, putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Sehingga, perbuatan materiil Septrina telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada dakwaan tunggal.
(Baca juga : Terlalu Cantik, Alisa Manyonok Banting Setir Jadi Model )
Ketiga, meski begitu menurut majelis hakim agung kasasi, putusan PT Bandung yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN Bandung kepada Septrina menjadi pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan jelas tidak tepat dan terlalu berat.
"Serta menimbulkan ketidakadilan dalam penegakkan hukum karena tidak sebanding dengan sifat perbuatan terdakwa (Septrina)," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, terdakwa Septrina sekedar melampiaskan kekecewaannya atas perbuatan saksi pelapor yakni Popo Fauzi Ridwan yang mengenalkan perempuan idaman lain berinisial R kepada suami Septrina yaitu D. Kekecewaan Septrina dilampiaskan melalui postingan di Instastory pada akun Instagram milik Septrina.
Lihat Juga :