KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon

Senin, 21 Desember 2020 - 19:43 WIB
Sutikno, lanjut Ghufron, diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp4 miliar untuk mempermudah pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," bebernya.(Baca juga: KPK Ingatkan Rektor PTKIN se-Indonesia Tak Main Mata Kelola Keuangan Kampus )

Sutikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.

"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!