KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon
Senin, 21 Desember 2020 - 19:43 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan Direktur Utama PT KPI Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur KPK pada Gedung ACLC KPK, Kavling C1," ujar Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).( )
Dia menjelaskan, Sutikno merupakan tersangka pemberi suap kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Sutikno, lanjut Ghufron, diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp4 miliar untuk mempermudah pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," bebernya.( )
Sutikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan Direktur Utama PT KPI Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur KPK pada Gedung ACLC KPK, Kavling C1," ujar Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).( )
Dia menjelaskan, Sutikno merupakan tersangka pemberi suap kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Sutikno, lanjut Ghufron, diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp4 miliar untuk mempermudah pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," bebernya.( )
Sutikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda