Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik
Senin, 21 Desember 2020 - 17:53 WIB
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik MA yang mengeluarkan aturan pengambilan gambar, audio, dan visual di ruang persidangan harus izin ketua majelis hakim. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan aturan pengambilan gambar , audio, dan visual di ruang persidangan harus izin ketua majelis hakim.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar mengatakan pada sidang yang terbuka untuk umum, maka mengambil foto, audio dan audio-visual adalah bagian dari akses terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik. (Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Persidangan Empat Perkara)
“Izin dari hakim baru relevan jika para pengunjung sidang, termasuk media massa membawa peralatan atau dengan cara-cara yang pada dasarnya mengganggu tidak hanya persidangan. Akan tetapi, pengadilan secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (21/12/2020).
Prinsip peradilan terbuka untuk umum itu sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Proses pengambilan gambar, audio, dan audio-visual baru tertutup dalam perkara kesusilaan atau anak.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar mengatakan pada sidang yang terbuka untuk umum, maka mengambil foto, audio dan audio-visual adalah bagian dari akses terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik. (Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Persidangan Empat Perkara)
“Izin dari hakim baru relevan jika para pengunjung sidang, termasuk media massa membawa peralatan atau dengan cara-cara yang pada dasarnya mengganggu tidak hanya persidangan. Akan tetapi, pengadilan secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (21/12/2020).
Prinsip peradilan terbuka untuk umum itu sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Proses pengambilan gambar, audio, dan audio-visual baru tertutup dalam perkara kesusilaan atau anak.
Lihat Juga :