Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos

Senin, 21 Desember 2020 - 11:23 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk bekas tersangka Juliari Batubara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dalam penyidikan korupsi bansos Covid-19 . Pepen diperiksa sebagai saksi pada berkas Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.



Untuk kepentingan penyidikan, tutur Ali, maka penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dia mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memanggil serta telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin sebagai saksi.

(Baca: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan)

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi hari ini Senin, 21 Desember. Penyidik akan memeriksa saksi yang bersangkutan untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!