Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Bersama Gus Nur

Minggu, 20 Desember 2020 - 16:35 WIB
(Baca juga : Anak Magang Nissan Ciptakan Nissan GT-R di Masa Depan )

Laporan itu menjerat Refly dengan dugaan menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

(Baca juga : Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Narasi Teduh dan Sejuk )
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!