Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Bersama Gus Nur
Minggu, 20 Desember 2020 - 16:35 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video YouTube bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
"Iya betul ada (laporan) itu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
(Baca juga : Ngeri! Kecelakaan di Tol Cipali Sebulan Bisa 36 Kali )
Berdasarkan surat laporan yang beredar direkan-rekan media surat tersebut bernomor LP/B/0709/XII/2020/Bareskrim. Refly dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio pada 18 Desember 2020 lalu. Masih dalam surat laporan tersebut, dikatakan korbannya adalah NKRI (Khususnya Nahdlatul Ulama). Laporan berkaitan sebuah video yang diunggah oleh chanel YouTube Refly Harun berjudul 'Gus Nur Nahdliyin Oposisi!!'
(Baca juga : Anak Magang Nissan Ciptakan Nissan GT-R di Masa Depan )
Laporan itu menjerat Refly dengan dugaan menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
(Baca juga : Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Narasi Teduh dan Sejuk )
"Iya betul ada (laporan) itu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
(Baca juga : Ngeri! Kecelakaan di Tol Cipali Sebulan Bisa 36 Kali )
Berdasarkan surat laporan yang beredar direkan-rekan media surat tersebut bernomor LP/B/0709/XII/2020/Bareskrim. Refly dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio pada 18 Desember 2020 lalu. Masih dalam surat laporan tersebut, dikatakan korbannya adalah NKRI (Khususnya Nahdlatul Ulama). Laporan berkaitan sebuah video yang diunggah oleh chanel YouTube Refly Harun berjudul 'Gus Nur Nahdliyin Oposisi!!'
(Baca juga : Anak Magang Nissan Ciptakan Nissan GT-R di Masa Depan )
Laporan itu menjerat Refly dengan dugaan menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
(Baca juga : Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Narasi Teduh dan Sejuk )
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda