Sepekan di Balik Jeruji Besi, Habib Rizieq Tetap Berdakwah

Minggu, 20 Desember 2020 - 06:06 WIB
(Baca juga : Perintah Menutupi Aib Saudara Sesama Muslim )

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Baca juga : Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal... )
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!