Vaksin COVID-19 Gratis Tanpa Syarat, Badan POM Kawal Keamanan dan Efektivitasnya

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:17 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan saat ini pemerintah tengah merampungkan perencanaan vaksinasi COVID-19. Foto/BNPB
JAKARTA - Pemerintah menegaskan vaksin COVID-19 gratis tanpa persyaratan apapun. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Siti Nadia Tarmizi pun menyampaikan saat ini pemerintah tengah merampungkan perencanaan vaksinasi .

“Menindaklanjuti kebijakan vaksin COVID-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Mewujudkan Persepsi Positif Negara dari Sukses Vaksinasi)

Saat ini Kemenkes dan lintas Kementerian/Lembaga tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi. “Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Nadia.

“Program vaksinasi COVID-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia serta seiring dengan ketersediaan vaksin. Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi”, sambung Nadia.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Badan POM, Lucia Rizka Andalusia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal ketat keamanan, khasiat dan mutu vaksin. “Sesuai arahan bapak Presiden terkait penyediaan vaksin COVID-19 bahwa seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III, sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin COVID-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya,” tegasnya.



Terkait vaksin Sinovac, Lucia menyatakan bahwa Badan POM tengah melakukan evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dengan merujuk standar internasional seperti WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA.

Evaluasi vaksin tersebut dilakukan oleh Badan POM dan Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan para ahli di bidang vaksin. Pengambilan keputusan berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen. (Baca juga:Satgas Ungkap Masih Ada 15% Masyarakat Belum Percaya Bisa Tertular COVID-19)

“Untuk EUA, rekomendasi WHO menyebutkan data interim pengamatan 3 bulan setelah penyuntikan dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat,” ujar Lucia.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa uji klinik fase III di Bandung berjalan sesuai timeline yang direncanakan, semua subjek (relawan) sudah mendapatkan dua kali penyuntikan diikuti pemantauan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin tersebut. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, vaksin yang diproduksi Sinovac juga diuji klinik di negara-negara lain termasuk Brazil, Turki, dan Chili.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More