Soal Relaksasi Rumah Ibadah, DPR Sebut Agar Masyarakat Tidak Stres
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:51 WIB
Komisi VIII DPR menyebut rencana relaksasi rumah ibadah oleh Kemenag merupakan gagasan berdasarkan suara dari masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyebut rencana relaksasi rumah ibadah oleh Kementerian Agama (Kemenag) merupakan gagasan berdasarkan suara dari masyarakat. Relaksasi rumah ibadah diperlukan asalkan ada pengaturan yang ketat di dalamnya sehingga tidak menjadi klaster penyebaran baru dan ini penting bagi masyarakat agar tidak stress atau jenuh di rumah.
“Jadi begini, itu kan tuntutan-tuntutan dan kondisi di beberapa daerah sudah minta supaya tempat ibadah khususnya masjid itu ada semacam kelonggaran-kelonggaran karena hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu misalkan moda transportasi, yang usianya di bawah 45 boleh bekerja,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Menteri Agama: Mudik Saat Pandemi Lebih Banyak Mudaratnya)
Yandri melihat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tidak lagi sesuai protapnya dan banyak kelonggaran-kelonggaran. Sehingga, pemerintah juga diusulkan untuk melakukan relaksasi rumah ibadah agar tidak ada kekakuan kebijakan di rumah ibadah sebagaimana kebijakan relaksasi lainnya. Khususnya di daerah yang tidak memberlakukan PSBB dan tidak termasuk zona merah. (Baca juga: Menag Akui Rencanakan Relaksasi di Rumah Ibadah)
“Pertimbangannya tadi, karena banyak tuntutan dan mungkin juga mereka sudah suntuk, sudah lama enggak ke masjid, sudah lama enggak silaturahmi mungkin menurut mereka di lingkungan mereka yang sama sekali enggak ada terpapar COVID-19. Menurut mereka, kenapa enggak direlaksaksasi walaupun mereka di daerah PSBB ya kan? di daerah PSBB enggak semuanya terpapar masing-masing RT/RW enggak semuanya kan,” kata Yandri.
“Jadi begini, itu kan tuntutan-tuntutan dan kondisi di beberapa daerah sudah minta supaya tempat ibadah khususnya masjid itu ada semacam kelonggaran-kelonggaran karena hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu misalkan moda transportasi, yang usianya di bawah 45 boleh bekerja,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Menteri Agama: Mudik Saat Pandemi Lebih Banyak Mudaratnya)
Yandri melihat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tidak lagi sesuai protapnya dan banyak kelonggaran-kelonggaran. Sehingga, pemerintah juga diusulkan untuk melakukan relaksasi rumah ibadah agar tidak ada kekakuan kebijakan di rumah ibadah sebagaimana kebijakan relaksasi lainnya. Khususnya di daerah yang tidak memberlakukan PSBB dan tidak termasuk zona merah. (Baca juga: Menag Akui Rencanakan Relaksasi di Rumah Ibadah)
“Pertimbangannya tadi, karena banyak tuntutan dan mungkin juga mereka sudah suntuk, sudah lama enggak ke masjid, sudah lama enggak silaturahmi mungkin menurut mereka di lingkungan mereka yang sama sekali enggak ada terpapar COVID-19. Menurut mereka, kenapa enggak direlaksaksasi walaupun mereka di daerah PSBB ya kan? di daerah PSBB enggak semuanya terpapar masing-masing RT/RW enggak semuanya kan,” kata Yandri.
Lihat Juga :