MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar, Ini Dua Pertimbangannya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:27 WIB
(Baca:PGN Gandeng Inpex Masela Ltd Garap Proyek LNG Abadi, WK Masela)

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar (PT PGN Tbk) dihitung kembali menjadi Rp207.650.193.602," ujar majelis hakim agung PK.

Majelis mengungkapkan, angka tersebut dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak dengan delapan rincian. Satu, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.403.041.848.662. Dua, penghitungan PPN Kurang Bayar Rp - (nihil). Tiga, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp140.304.184.866.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Empat, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp - (nihil). Lima, jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar Rp140.304.184.866. Enam, sanksi administrasi Rp - (nihil). Tujuh, bunga Pasal 13(2) KUP Rp67.346.008.736. Delapan, pajak yang masih harus dibayar Rp207.650.193.602.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!