Perkara Suap, Jaksa Tuntut Mantan Dirut PTPN III Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:13 WIB
JPU membeberkan, uang suap yang ditransaksikan bersandi "contoh gula", "titipan", "bungkusan", "setoran", "bantuan", hingga "barang". Selain itu pertemuan penyerahan uang disandikan dengan "meeting".

JPU memastikan, uang suap terbukti diterima Dolly dan Kertha. Karena, keduanya telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Pembelian gula tersebut dengan menggunakan PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).

Untuk periode LCT pertama, PT FTM mendapatkan jatah gula 25.000 ton dengan harga Rp10.500/kg. Pada periode LCT kedua, PT FTM memperoleh jatah gula 50.000 ton dan PT CGM 25.000 ton dengan harga Rp10.250/kg.

Berikutnya untuk LTC periode ketiga, PT FTM memperoleh 25.000 ton dan PT CGM 50.000 ton masing-masing dengan harga Rp10.150/kg. Gula yang dibeli merupakan gula milik petani yang pengadaaannya berada di antaranya di empat anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara yakni PTPN IX, X, XI, dan XII.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menghukum Dolly Parlagutan Pulungan berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!