Kompolnas Masih Kumpulkan Masukan soal Calon Kapolri
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:00 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021. Hingga saat ini, Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) masih menyaring nama-nama yang nantinya akan menjadi pengganti Idham .
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarty menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menjaring aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari internal polisi hingga masyarakat terkait dengan kriteria calon Kapolri .
"Pada awal Desember 2020 kami menyelenggarakan beberapa Focus Group Discussion untuk mendapatkan masukan terkait kriteria yang lebih detail bagi calon Kapolri di masa mendatang. Masukan kriteria tersebut kami dapatkan dari internal Polri, dari tokoh masyarakat, wakil akademisi, wakil organisasi media dan LSM, serta dari purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya," katanya ketika dihubungi, Jumat (16/12/2020). ( )
Dalam mempertimbangkan kriteria Kapolri baru, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 ayat (6) huruf B. Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karir.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucapnya.
"Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian," katanya. (Baca juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam )
Setelah proses penjaringan aspirasi tersebut rampung, Kompolnas akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Poengky enggan menyebutkan lebih lanjut ihwal nama-nama yang telah mereka kantongin dari aspirasi yang masuk.
"Berdasarkan prestasi, track record dan integritas terbaik akan kami sampaikan kepada Presiden. Mohon maaf saya belum bisa menyebut nama-nama ya," katanya.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarty menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menjaring aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari internal polisi hingga masyarakat terkait dengan kriteria calon Kapolri .
"Pada awal Desember 2020 kami menyelenggarakan beberapa Focus Group Discussion untuk mendapatkan masukan terkait kriteria yang lebih detail bagi calon Kapolri di masa mendatang. Masukan kriteria tersebut kami dapatkan dari internal Polri, dari tokoh masyarakat, wakil akademisi, wakil organisasi media dan LSM, serta dari purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya," katanya ketika dihubungi, Jumat (16/12/2020). ( )
Dalam mempertimbangkan kriteria Kapolri baru, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 ayat (6) huruf B. Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karir.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucapnya.
"Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian," katanya. (Baca juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam )
Setelah proses penjaringan aspirasi tersebut rampung, Kompolnas akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Poengky enggan menyebutkan lebih lanjut ihwal nama-nama yang telah mereka kantongin dari aspirasi yang masuk.
"Berdasarkan prestasi, track record dan integritas terbaik akan kami sampaikan kepada Presiden. Mohon maaf saya belum bisa menyebut nama-nama ya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda