Ogah Kecolongan, Pemerintah Susun Aturan Perjalanan Libur Akhir Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:31 WIB
Kedatangan wisatawan di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung, Denpasar, Bali, Kamis (17/12/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
JAKARTA - Menjelang libur akhir tahun , pemerintah mempersiapkan kebijakan terkait aturan melakukan perjalanan di masa pandemi COVID-19 . Hal ini untuk mencegah kembali terjadinya peningkatan kasus COVID-19 pasca libur panjang.

"Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan peningkatan kasus positif selama periode libur Natal dan Tahun Baru pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Kamis (17/12/2020).



Dia mengatakan bahwa salah satu aturan perjalanan ini adalah keharusan testing bagi pelaku perjalanan. Dia mengatakan bahwa syarat perjalananan nantinya akan terkesan sulit. (Baca juga: Masyarakat Diminta Batalkan Perjalanan Jika Dalam Kondisi Ini )

"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit untuk dijalankan. Meski demikian masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus COVID-19," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!