PLN Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN dari KPK
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:26 WIB
JAKARTA - PLN meraih penghargaan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kategori wajib lapor lebih dari 1.000 pelapor.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020, Rabu (16/12/2020) di Gedung KPK, Jakarta. Acara peringatan Hakordia dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Ketua KPK, Firli Bahuri dan jajaran menteri kabinet Indonesia Maju.
Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta sistem pencegahan korupsi yang efektif terus dilakukan. "Saya berharap dengan langkah-langkah yang sistematis, yang sistemik dari hulu sampai hilir kita bisa lebih efektif memberantas korupsi, lebih efektif memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran dan menjadikan Indonesia negara maju yang kita cita-citakan,” tutur Joko Widodo.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen kuat korporasi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan perusahaan. “Kami berupaya konsisten menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Berbagai upaya kami lakukan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Dalam penilaian pengelolaan LHKPN terbaik, KPK mengandalkan tingkat kepatuhan instansi 100 persen dan instansi yang telah memiliki regulasi tentang LHKPN. Setidaknya ada 17 instansi yang diberikan penghargaan oleh KPK dalam pengelolaan LHKPN terbaik di tahun 2020.
Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya pencegahan korupsi juga dilakukan PLN dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder menerapkan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group.
Sejak tahun 2020, PLN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik atau good corporate governance (GCG).
Perlu diketahui, budaya anti korupsi di lingkungan PLN sudah mulai digaungkan sejak tahun 2014 dengan sebutan PLN Bersih, dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN serta Pengendalian Gratifikasi. Hal ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan wujud nyata PLN dalam menguatkan integritas perusahaan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020, Rabu (16/12/2020) di Gedung KPK, Jakarta. Acara peringatan Hakordia dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Ketua KPK, Firli Bahuri dan jajaran menteri kabinet Indonesia Maju.
Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta sistem pencegahan korupsi yang efektif terus dilakukan. "Saya berharap dengan langkah-langkah yang sistematis, yang sistemik dari hulu sampai hilir kita bisa lebih efektif memberantas korupsi, lebih efektif memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran dan menjadikan Indonesia negara maju yang kita cita-citakan,” tutur Joko Widodo.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen kuat korporasi untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan perusahaan. “Kami berupaya konsisten menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Berbagai upaya kami lakukan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Dalam penilaian pengelolaan LHKPN terbaik, KPK mengandalkan tingkat kepatuhan instansi 100 persen dan instansi yang telah memiliki regulasi tentang LHKPN. Setidaknya ada 17 instansi yang diberikan penghargaan oleh KPK dalam pengelolaan LHKPN terbaik di tahun 2020.
Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya pencegahan korupsi juga dilakukan PLN dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder menerapkan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group.
Sejak tahun 2020, PLN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik atau good corporate governance (GCG).
Perlu diketahui, budaya anti korupsi di lingkungan PLN sudah mulai digaungkan sejak tahun 2014 dengan sebutan PLN Bersih, dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN serta Pengendalian Gratifikasi. Hal ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan wujud nyata PLN dalam menguatkan integritas perusahaan.
(alf)
tulis komentar anda