Rekapitulasi Suara, Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Selisih Sirekap dan Manual

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:00 WIB
Bawaslu mengingatkan KPU soal kemungkinan selisih perbedaan hasil rekapitulasi antara sirekap dan hitung manual. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Upaya penggunaan teknologi dalam Pilkada 2020 tidak berjalan mulus. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kemungkinan akan ada perbedaan hasil penghitungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan manual.

Berdasarkan pengamatan Bawaslu, ada KPUkKabupaten/kota yang menggunakan 100 persen Sirekap, menggabungkan Sirekap dan penghitungan manual, dan penghitungan secara manual. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menerangkan salah satu masalah dalam penghitungan secara manual.



“Saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi secara manual dengan peranti lunak (software) excel, penjumlahan data tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).

(Baca: Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!