Rekapitulasi Suara, Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Selisih Sirekap dan Manual

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:00 WIB
Afif, sapaan akrabnya, menjelaskan perubahan metode rekapitulasi menjadi menggunakan cara manual berpotensi memunculkan dua informasi yang berbeda. Kedua informasi itu adalah hasil rekapitulasi secara manual dan hasil suara di tempat pemungutan suara (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukan oleh PPK setelah dikeluarkan berita acara rekapitulasi.

Masalah akan bertambah, menurutnya, jika dalam input data ke dalam Sirekap, PPK tidak menyesuaikan nomor tempat pemungutan suara dan kelurahan/desa. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi melalui Sirekap dan manual.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu mengatakan potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

“Antisipasi ini penting mengingat KPU menyebut aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu lama,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!