Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar

Kamis, 17 Desember 2020 - 00:09 WIB
Petugas kemudian mengamankan tersangka inisial ODC alias Emeka WN Nigeria yang menjadi otak penipuan tersebut dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan tersebut.

Petugas juga turut mengamankan dua orang lain beranama Dani dan Nurul yang membantu berjalannya penipuan tersebut. "Kita juga menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar dan ditambahkan seluruhnya ternyata Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama," ungkap Listyo.

Listyo menambahkan korban penipuan tersebut dari berbagai negara mulai dari WN Yunani, Argentina, Jerman, dan Italia. Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, dan rumah. (Baca juga: Kabareskrim: Kami Undang Komnas HAM, Amnesty, KontraS untuk Rekonstruksi Yang Datang Hanya Kompolnas)

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!