Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar

Kamis, 17 Desember 2020 - 00:09 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. Foto/MNC Media
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian Rp276 miliar.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. (Baca juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)



"Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK dan dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Kata Listyo, modus pelaku mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Setelah itu korban transfer ke rekening atas nama CP Bio Sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah USD3,9 juta atau Rp52,3 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!