Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi, Ini Rincian Nilainya

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:50 WIB
Hasto mengatakan, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000. Besaran kompensasi yang diterima oleh para korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Berikut rincian besaran kompensasinya:

1. Korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.

2. Korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta

3. Korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta

4. Korban luka ringan Rp75 juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!