Kasus Bansos Covid-19, KPK Diminta Berani Periksa Ketum dan Sekjen PDIP
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:06 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan jika Ketua Umum dan Sekjen DPP PDIP dinilai penyidik ada keterkaitannya dengan Juliari Batubara, maka seharusnya diperiksa sebagai saksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dana bansos Covid-19. Juliari dituduh menerima sejumlah dana kutipan dari proyek ini.
KPK menengarai ada kutipan sebesar Rp10.000 per paket. Sementara barang bukti yang diamankan KPK senilai Rp17 miliar. Mengingat peran Juliari selaku Wakil Bendahara Umum PDI-Perjuangan periode 2019-2024, KPK diminta berani memeriksa Ketua Umum dan Sekjen jika ditemukan indikasi yang bersangkutan mengetahui proses suap dan menerima aliraan dana. (Baca juga: Soal Jabatan Mensos, Jokowi Diyakini Ngobrol dengan Megawati)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan jika Ketua Umum dan Sekjen DPP PDI-Perjuangan dinilai penyidik ada keterkaitannya dengan yang dilakukan Juliari Batubara, maka seharusnya diperiksa sebagai saksi. "Semua orang, tidak ada kecuali, dapat dipanggil sebagai saksi, jika ditemukan keterkaitan dengan peristiwanya," kata Boyamin, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Skandal Korupsi Mensos, Pemerintah Didorong Bentuk Tim Pengawasan Bansos)
KPK menengarai ada kutipan sebesar Rp10.000 per paket. Sementara barang bukti yang diamankan KPK senilai Rp17 miliar. Mengingat peran Juliari selaku Wakil Bendahara Umum PDI-Perjuangan periode 2019-2024, KPK diminta berani memeriksa Ketua Umum dan Sekjen jika ditemukan indikasi yang bersangkutan mengetahui proses suap dan menerima aliraan dana. (Baca juga: Soal Jabatan Mensos, Jokowi Diyakini Ngobrol dengan Megawati)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan jika Ketua Umum dan Sekjen DPP PDI-Perjuangan dinilai penyidik ada keterkaitannya dengan yang dilakukan Juliari Batubara, maka seharusnya diperiksa sebagai saksi. "Semua orang, tidak ada kecuali, dapat dipanggil sebagai saksi, jika ditemukan keterkaitan dengan peristiwanya," kata Boyamin, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Skandal Korupsi Mensos, Pemerintah Didorong Bentuk Tim Pengawasan Bansos)
Lihat Juga :