Komitmen Kejagung Jaga Netralitas di Pilkada 2020 Diapresiasi
Senin, 14 Desember 2020 - 21:17 WIB
"Misal ada ASN tidak tahu menahu karena dia terikat pada jabatan, melekat pada tugas yang melekat pada incumbent kaya gitu kan tidak bisa dielakan, kalau gitu kan dia tidak punya salah, tapikan di lapangan dia seolah ada keberpihakan ada ketidak netralan, maka harus dilakukan pengkualifikasiaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Kejagung bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) konsisten mengawal Pilkada serentak 2020.
Salah satunya dengan menangani berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran pemilu serta komitmen untuk menjaga netralitas aparat kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu.
Selama pelaksanaan Pilkada, Kejaksaan Agung telah memproses 94 perkara pelanggaran Pilkada, Pelanggaran itu kini ditangani 26 Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dengan beragam kasus. Pihak Kejagung memastikan terus memproses tindak pidana pemilihan tersebut.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. Selain itu, dia mengingatkan agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Maka itu, dia meminta agar aparat Kejaksaan dapat bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.
Sekadar diketahui sebelumnya, Kejagung bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) konsisten mengawal Pilkada serentak 2020.
Salah satunya dengan menangani berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran pemilu serta komitmen untuk menjaga netralitas aparat kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu.
Selama pelaksanaan Pilkada, Kejaksaan Agung telah memproses 94 perkara pelanggaran Pilkada, Pelanggaran itu kini ditangani 26 Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dengan beragam kasus. Pihak Kejagung memastikan terus memproses tindak pidana pemilihan tersebut.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. Selain itu, dia mengingatkan agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Maka itu, dia meminta agar aparat Kejaksaan dapat bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda