Tiga Hal yang Bakal Mengubah Pola Pemberantasan Korupsi
Senin, 14 Desember 2020 - 22:57 WIB
Pada pasal I, seluruh biaya dan kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi tidak bisa dianggap kerugian negara. Maka, perppu yang belakangan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dianggap memberikan kekebalan hukum.
Memang pada pasal 2 disebut semua keputusan dan kebijakan itu harus berdasarkan niat baik. Gita menyatakan bukan hal mudah menilai suatu tindakan itu telah didasari niat baik.
“Implementasi UU ini berisiko tinggi. Bisa terjebak dalam tindak pidana korupsi. Potensi korupsi itu perlu kita kawal (awasi),” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Korupsi di Institusi Publik serta Peran Badan Antikorupsi, Senin (14/12/2020).
(Baca: Anggota DPD Kritisi Proses Hukum Mahasiswa Pedemo UU Cipta Kerja)
Lalu, UU Ciptaker membutuhkan sekitar 465 peraturan pelaksana. Saat ini pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Bagaimana pengawasan perizinan yang diatur dalam PP,” ucapnya.
Memang pada pasal 2 disebut semua keputusan dan kebijakan itu harus berdasarkan niat baik. Gita menyatakan bukan hal mudah menilai suatu tindakan itu telah didasari niat baik.
“Implementasi UU ini berisiko tinggi. Bisa terjebak dalam tindak pidana korupsi. Potensi korupsi itu perlu kita kawal (awasi),” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Korupsi di Institusi Publik serta Peran Badan Antikorupsi, Senin (14/12/2020).
(Baca: Anggota DPD Kritisi Proses Hukum Mahasiswa Pedemo UU Cipta Kerja)
Lalu, UU Ciptaker membutuhkan sekitar 465 peraturan pelaksana. Saat ini pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Bagaimana pengawasan perizinan yang diatur dalam PP,” ucapnya.
Lihat Juga :