Pendukung HRS Datangi Kantor Polisi Minta Ditahan, Pengamat: Cuma Solidaritas

Senin, 14 Desember 2020 - 08:52 WIB
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis Fadhli Harahab menilai apa yang dilakukan simpatisan atau pengikut HRS merupakan hal biasa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pascapenahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Daerah Metro Jaya, sejumlah simpatisan FPI mendatangi kantor polisi meminta agar pentolan FPI itu dibebaskan. Mereka bahkan bersedia dipenjara untuk menggantikan HRS yang dikenakan sejumlah pasal UU KUHP dan kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai apa yang dilakukan simpatisan atau pengikut HRS merupakan hal biasa. Fadhli berpendapat aksi simpatisan FPI itu adalah bentuk suntikan moral dengan cara menggelar aksi solidaritas. "Saya melihatnya hanya sebatas aksi solidaritas sebagai suntikan moral bagi HRS yang ditahan pihak aparat," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Simpatisan FPI Datangi Mapolres Ciamis, DPR: Itu Bentuk Kepedulian Saja)



Fadhli mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang ini, ormas FPI khususnya para petingginya memang membutuhkan banyak suntikan moral dari siapa pun. Mereka membutuhkan semacam gerakan solidaritas untuk menjaga soliditas internal pascaditerpa sejumlah masalah. "Terbunuhnya 6 laskar FPI lalu ditahannya HRS, aku pikir itu pukulan buat FPI. Mereka butuh suntikan moral dan solidaritas khususnya internal mereka sendiri untuk menjaga soliditas," tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More