UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat
Rabu, 13 Mei 2020 - 10:18 WIB
Pasal tersebut memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganann COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.
“Hal ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Itu juga pelanggaran terhadap prinsip rule of law diman equality before the law menjadi salah satu elemen penting di dalamnya,” tutur Ubedilah.
Pasal 28 UU Penanganan COVID-19 itu meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres). (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Uchok Sky: Eksekutif Diberikan Hak Kekebalan Hukum )
“Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang dengan kata lain ada partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR. Dengan demikian, Pasal 28 ini secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini,” pungkasnya.
“Hal ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Itu juga pelanggaran terhadap prinsip rule of law diman equality before the law menjadi salah satu elemen penting di dalamnya,” tutur Ubedilah.
Pasal 28 UU Penanganan COVID-19 itu meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres). (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Uchok Sky: Eksekutif Diberikan Hak Kekebalan Hukum )
“Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang dengan kata lain ada partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR. Dengan demikian, Pasal 28 ini secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :