UU Penanganan COVID-19 Meniadakan Kehadiran Rakyat

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
UU Penanganan COVID-19...
Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah sekarang sudah memiliki Undang-undang (UU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19 atau terkenal UU COVID-19 (Corona). Isinya dianggap memberikan hak istimewa kepada pejabat negara.

Dalam Sidang Paripurna pada Selasa (12/5/2020) delapan fraksi setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi UU. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak. (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )

Pengamat Politik Ubedilah Badrun memaparkan analisa sikap mayoritas anggota DPR yang menyetujui Perppu kontroversial itu. Bahkan beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sikap setuju itu disebabkan relasi antara kepentingan oligarki ekonomi dengan partai terlalu dekat. Ini membuat mereka tidak memiliki semacam kebebasan menyatakan pendapat yang bertentangan. Sebenarnya kalau oligarki ekonominya berpihak pada kepentingan rakyat tidak masalah.

“Tapi Perppu itu lebih mengedepankan oligarki (ekonomi). Sementara partai politik mungkin juga tidak bisa melepaskan diri dari intervensi oligarki ekonomi dalam pembiayaan politik,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menjabarkan sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 itu menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Selain itu, membuat lembaga yudisial tidak bisa menyidangkan perkara terkait penyimpangan yang mungkin dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19.

Pasal tersebut memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganann COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

“Hal ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Itu juga pelanggaran terhadap prinsip rule of law diman equality before the law menjadi salah satu elemen penting di dalamnya,” tutur Ubedilah.

Pasal 28 UU Penanganan COVID-19 itu meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres). (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Uchok Sky: Eksekutif Diberikan Hak Kekebalan Hukum )

“Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang dengan kata lain ada partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR. Dengan demikian, Pasal 28 ini secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved