Pakar Hukum: Indonesia Tak Terapkan Karantina Wilayah, Sanksi PSBB Diatur Daerah
Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:08 WIB
"Tindak pidana yang diatur dalam UU Karantina Kesehatan ditujukan pada pelanggaran terhadap penetapan karantina wilayah, sehingga subjek hukum pidananya adalah nakhoda kapal (Pasal 90), pilot (Pasal 91) sopir angkutan (Pasal 92) perusahaan pengangkutan dan orang yang menghalangi karantina wilayah (Pasal 93) dihukum 1 tahun dengan denda Rp100 juta. Kesemuanya itu adalah dalam kerangka pelanggaran karantina," katanya.
Dia menegaskan, Indonesia sama sekali tidak menerapkan peraturan ke arah sana karena lebih memilih PSBB. Menurut Fickar, sanksi dari pelanggar PSBB menjadi hak setiap Pemda untuk menentukannya. (Baca juga: Munarman Anggap Penangkapan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya Sebuah Lelucon )
"Indonesia itu tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan PSBB. PSBB sanksinya itu diatur daerah," ucapnya.
Dia menegaskan, Indonesia sama sekali tidak menerapkan peraturan ke arah sana karena lebih memilih PSBB. Menurut Fickar, sanksi dari pelanggar PSBB menjadi hak setiap Pemda untuk menentukannya. (Baca juga: Munarman Anggap Penangkapan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya Sebuah Lelucon )
"Indonesia itu tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan PSBB. PSBB sanksinya itu diatur daerah," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :