Pakar Hukum: Indonesia Tak Terapkan Karantina Wilayah, Sanksi PSBB Diatur Daerah

Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:08 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memberikan pidato dihadapan pendukungnya setibanya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Selasa (11/10/2020). Belakangan Habib Rizieq ditetapkan tersangka karena kerumunan massa tersebut. FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemerintah tidak bisa menjerat warganya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), termasuk Habib Rizieq Shihab . Hal itu ditegaskan Fickar lantaran pemerintah tidak mengambil keputusan untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan .

Dia menjelaskan, saksi bagi pelanggar PSBB diatur oleh pemerintah daerah (pemda), entah itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), atau Peraturan Bupati (Perbup). Sebagai contoh, dia menyebut Pemprov DKI yang mencantumkan denda Rp50 juta bagi pelanggar PSBB.



"Iya pelanggar PSBB tidak bisa dipidana, pelanggaran PSBB itu diatur oleh peraturan di daerah masing-masing apakah itu Pergub, Perbup atau Perwalikot atau Perda dan ancaman hukumannya. Di DKI kan melanggar Pergub didenda Rp50 juta," kata Fickar ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, FPI Bilang Ini Kriminalisasi dan Ketidakadilan Terhadap Ulama )

Dia menjelaskan, UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih tepat digunakan jika pada dasarnya pemerintah menerapkan karantina wilayah. Dalam hal itu pula, pelanggar UU Kekarantinaan Kesehatan akan dijerat hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!