Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Uchok Sky: Eksekutif Diberikan Hak Kekebalan Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:37 WIB
Menurut Uchok, jika terjadi kebocoran anggaran maka pemerintah tidak bisa disalahkan karena menganggap punya payung hukum sendiri yang telah disahkan oleh DPR. "Ini memperlihatkan legislatif itu tidak diperluhkan lagi kalau hanya kerjanya menyatakan akur kepada Perppu Corona ini. Bubarin saja DPR," tegasnya.

Uchok juga menganggap kini para wakil rakyat di Senayan tidak bisa diharapkan lagi sebagai alat pengontrol kekuasaan. Menurutnya, dengan lahirnya UU ini maka perjuangan selanjutnya kembali ke diri kita masing-masing, termasuk kepada pihak-pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). (Baca juga: PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja )

"Jika kita mendorong mosi tidak percaya maka mulai persiapkan dirimu serta bergeraklah untuk mendorong satu tuntutan yang sama yaitu 'Bubarkan DPR RI," tukasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!