Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Uchok Sky: Eksekutif Diberikan Hak Kekebalan Hukum
Rabu, 13 Mei 2020 - 08:37 WIB
DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi UU melalui Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.
Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menganggap dengan disahkannya Perppu COVID-19 tersebut sama halnya dengan memberikan hak kekebalan hukum atau imunitas kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan penanangan virus Corona. (Baca juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Ini Poin-poin yang Ditolak PKS )
"Perppu Corona menjadi undang-undang, sama dengan memberikan hak kekebalan hukum kepada eksekutif, dan tidak bisa diawasi oleh hak DPR sendiri," ujar Uchok saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Uchok menuturkan hal ini bisa dilihat dari Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Ia menganggap anggota DPR tidak punya pikiran yang panjang dan cenderung hanya menyenangkan eksekutif saja.
Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menganggap dengan disahkannya Perppu COVID-19 tersebut sama halnya dengan memberikan hak kekebalan hukum atau imunitas kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan penanangan virus Corona. (Baca juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Ini Poin-poin yang Ditolak PKS )
"Perppu Corona menjadi undang-undang, sama dengan memberikan hak kekebalan hukum kepada eksekutif, dan tidak bisa diawasi oleh hak DPR sendiri," ujar Uchok saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Uchok menuturkan hal ini bisa dilihat dari Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Ia menganggap anggota DPR tidak punya pikiran yang panjang dan cenderung hanya menyenangkan eksekutif saja.
Lihat Juga :