Sirekap Tak Berfungsi, DKPP Minta KPU Beri Penjelasan
Kamis, 10 Desember 2020 - 20:05 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan kepada publik terkait sistem informasi rekapitulasi suara elektronik (Sirekap) yang belum berfungsi dengan baik.
Catatan tersebut disampaikan Didik usai melakukan monitoring di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Provinsi Jambi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Pilkada Tak Sepenuhnya Berjalan Mulus, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah)
Berdasarkan catatannya di lapangan, sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kesulitan mengirimkan data hasil perhitungan suara ke server miliki KPU. “Sayang sekali, petugas KPPS kesulitan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server KPU. Di semua TPS yang saya kunjungi, Sirekap ini tidak berfungsi baik meski petugas telah menjalankan semua prosedur dengan baik,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)
Menurut dia, kecepatan penginputan data tersebut sangat penting dilakukan oleh pihak penyelenggara. Sebab, dari sistem itulah masyarakat bisa mengakses informasi secara cepat terkait perolehan suara sementara yang dikumpulkan dari TPS. "(Sehingga) pihak KPU (harus) memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait masalah tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) masih belum maksimal dalam mengumpulkan hasil pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa Mulai hari ini, Kamis (10/12/2020), proses rekapitulasi suara di kecamatan akan berlangsung. Berdasarkan ketentuan KPU, kata dia, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. "Sementara berdasarkan data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS," kata Fritz dalam jumpa persnya, Kamis (10/12/2020).
Catatan tersebut disampaikan Didik usai melakukan monitoring di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Provinsi Jambi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka pelaksanaan penegakan kode etik Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Pilkada Tak Sepenuhnya Berjalan Mulus, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah)
Berdasarkan catatannya di lapangan, sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kesulitan mengirimkan data hasil perhitungan suara ke server miliki KPU. “Sayang sekali, petugas KPPS kesulitan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server KPU. Di semua TPS yang saya kunjungi, Sirekap ini tidak berfungsi baik meski petugas telah menjalankan semua prosedur dengan baik,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)
Menurut dia, kecepatan penginputan data tersebut sangat penting dilakukan oleh pihak penyelenggara. Sebab, dari sistem itulah masyarakat bisa mengakses informasi secara cepat terkait perolehan suara sementara yang dikumpulkan dari TPS. "(Sehingga) pihak KPU (harus) memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait masalah tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) masih belum maksimal dalam mengumpulkan hasil pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa Mulai hari ini, Kamis (10/12/2020), proses rekapitulasi suara di kecamatan akan berlangsung. Berdasarkan ketentuan KPU, kata dia, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. "Sementara berdasarkan data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS," kata Fritz dalam jumpa persnya, Kamis (10/12/2020).
(cip)
tulis komentar anda